Daerah, Batuahnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko melaksanakan Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Kode Etik kepada Badan Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS).
Kegiatan rapat kerja Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu tersebut berlangsung di hotel Abyan Mukomuko.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono mengatakan bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari.
“Untuk kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari terhadap seluruh PPK se-Kabupaten Mukomuko,” kata Marjono.
Lanjut Marjono, pihaknya berharap kepada badan ad hoc untuk memahami materi, seperti pelanggaran kode etik, terkait netralitas badan Ad Hoc, kampanye hitam hingga politik uang.
“Kami ingatkan kepada badan ad hoc untuk memahami materi ini, karena sudah memasuki tahapan kampanye,” ungkap Marjono.
Dijelaskan Marjono, seandainya ditemukan badan ad hoc yang melanggarar kode etik hingga melakukan tindak pidana, akan dilakukan tindakan tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan
“Adapun sanksi ada dari sanksi administrasi, pemecatan hingga penjara jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu,” pungkas Marjono.
Andika Dwi Pradipta

















