Daerah, Batuahnews.id – Jelang cuti kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dijalani oleh Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, melantik M. Rizon sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko.
Adapun pelaksanaan cuti kampanye Pemilukada akan dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Adapun wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam aturan tersebut, antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat yang terpisah dalam UU Pemda itu.
Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.
Tugas pertama yang dijalankan Pj kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Adapun sesuai dengan ketentuan, Pjs ini merupakan pejabat yang ditunjuk dari pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian yang kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kemudian yang ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Kabag Pemerintahan Mukomuko, Nasuhanto, mengatakan bahwasanya pihaknya telah menggikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 di Pemprov.
“Pada tanggal 20 September 2024, kami telah meggikuti Rakor, dimana pada hari ini PJS Bupati bari dipantik oleh Gubernur Rohidin Mersyah,” katanya.
Lanjut Nasuhanto, terkait dengan fasilitas tempat tinggal nantinya bisa menyesuaikan keinginan oleh Pjs Bupati.
Kemudian untuk operasional yang dibutuhkan Pjs Bupati telah disiapkan Pemkab, sebagai mana untuk menunjang serta memperlancarkan kedinasannya.
“Terkait dengan fasilitas penunjang Pjs Bupati sudah kami siapkan, dan untuk masa tugas Pjs ini selama 2 bulan,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















