Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Ini Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

Daerah, Batuahnews.id – Memasuki bulan ramadhan ini, tentu adanya regulasi yang harus diterapkan khususnya untuk jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Dimana, dalam surat edaran, dengan Nomor : 300/045/A-1/III/2024, masyarakat dihimbau dalam rangka menjaga kesucian dan kekhusyukan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Untuk Jam operasional warung atau rumah makan dan restoran selama bulan suci ramadhan disesuaikan, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB.

Kepala Dinas Satpol PP Jodi mengatakan, bahwasanya memasuki bulan ramadhan ini, untuk tempat hiburan dan lain-lain yang buka pada bulan ramadhan ini, dibatasi waktunya mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

“Adapun tempat hiburan, kafe, karaoke, panti pijat dan sejenisnya dibatasi waktu beroperasi, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan,” katanya.

Disamping itu juga, dari surat edaran bupati tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban sehingga terciptanya kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.

Selain itu, masyarakat diharapkan juga untuk bisa menjaga Kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.

“Untuk masyarakat diminta juga dapat meningkatkan aktivitas keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau sejenis lainnya.

“Kami juga akan melakukan penindakkan tegas bagi yang melanggarnya, jika ada yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *