Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Sungai Menghitam, Diduga Akibat Kebocoran Limbah PT USM

Daerah, Batuahnews.id – Sungai di Kecamatan Lubuk Pinang ini tercemar limbah yang diduga berasal dari PT Usaha Sawit Mandiri (USM) yang berada di wilayah Bukit Solang.

Berdasarkan investigasi dari Batuahnews pada waktu lalu, melihat dari pangkal sungai, seluruh sungai berada di sekitar area pabrik dicemari oleh limbah pabrik yang hitam cokelat.

Ricky (24) Warga Lubuk Pinang mengungkapkan, bahwasanya sungai ini telah tercemar dan diduga oleh PT USM diatas. Aliran sungai ini berilir ke sungai besar Lubuk Pinang, dimana masih dimanfaatkan warga sekitar untuk mencuci dan mandi.

“Diduga ya ulah PT USM ini. Ini bahaya pemulihan limbah ini bahkan lama, banyak ikan dan mahkluk disungai telah mati akibat limbah pabrik ini. Kami minta dinas terkait, APH menindak tegas PT USM, bahkan diberikan sanksi penutupan,” kesal Ricky ketika diwawancara di jembatan Bukit Solang sembari melihat limbah disungai.

Dilanjutkannya, pelanggaran PT USM ini melanggar undang – undang pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a.    pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.    pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.     penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *