Edukasi, Batuahnews.id – Dalam dunia birokrasi di Indonesia sering terjadi dengan istilah “Telaah Staf”. Taukah kalian apa itu makna dari kalimat tersebut?.
Yap, kerap dan sering terjadi di dunia
pemerintahan, baik di tingkat daerah seperti di kabupaten, provinsi hingga kementerian.
Orang awam pastinya kurang mengerti mendengar istilah Telaah Staf, apalagi sering terdengar di dinas, badan, lembaga, atau organisasi vertikal lainnya.
Telaah Staf ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2010. Yang didefenisikan bahwa Telaah Staf ini merupakan naskah dinas dari bawahan kepada atasan. Antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapatan, dan saran – saran secara sistematis.
Menurut dari berbagai sumber, tujuan utama Telaahan Staf adalah, untuk memberikan informasi yang berguna bagi atasan dalam membuat keputusan.
Selain itu juga bertujuan untuk membantu atasan dalam mengindentifikasi masalah dan mencari solusi tepat. Dengan menggunakan Telaahan Staf, sehingga atasan dapat mengambil keputusan dan kesimpulan secara tepat dan efektif.
Adapun struktur Telaahan Staf yang meliputi beberapa bagian. Bagian pertama adalah latar belakang, yang berisikan informasi mengenai maslaah yang akan ditangani. Kedua adalah analisis, yang berisi analisis pertimbangan, pendapat, dan saran – saran yang diajukan.
Ketiga adalah kesimpulan, yang berisi kesimpulan dari Telaah Staf itu. Yang terkahir adalah saran, dimana saran yang diajukan untuk menyelesaikan masalah.
Penulis : Ibnu Afdaldi

















