Daerah, Batuah-news.id – Aparat penegak hukum kehutanan menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka dalam kasus penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Lahan yang digarap secara ilegal itu diperkirakan mencapai 30 hektare.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dilakukan untuk menindak praktik perambahan hutan di wilayah yang dikenal sebagai habitat penting satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menilai kawasan Bentang Seblat menjadi ruang hidup utama bagi gajah Sumatera yang kini menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan ilegal.
“Operasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem sekaligus habitat satwa liar. Kami juga terus mendorong kerja sama lintas sektor agar upaya pencegahan perusakan hutan bisa lebih efektif,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi di lapangan, petugas menemukan alat berat berupa ekskavator yang disembunyikan di balik tumpukan pelepah kelapa sawit.
“Alat berat itu diduga sengaja disamarkan untuk menghindari pengawasan. Fungsinya membuka akses jalan agar aktivitas pembukaan lahan di dalam hutan lebih mudah dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti di satu pelaku. Penelusuran akan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, termasuk penyedia alat berat maupun pihak yang diduga menjadi penggerak utama di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I BKSDA, Said Jauhari, membenarkan adanya aktivitas perambahan di wilayah Air Rami yang dilakukan tersangka.
“Tersangka membuka kebun sawit di kawasan tersebut dengan luas sekitar 30 hektare,” katanya.
Bentang Alam Seblat sendiri memiliki luas sekitar 112 ribu hektare dan merupakan salah satu kawasan penting bagi keberlangsungan satwa liar.
Namun, tekanan terhadap kawasan ini cukup tinggi. Data menunjukkan sekitar 30.017 hektare hutan telah mengalami kerusakan akibat berbagai aktivitas, termasuk alih fungsi lahan.
Wilayah ini mencakup sejumlah kawasan hutan produksi hingga area konservasi yang menjadi habitat utama gajah Sumatera.
Selain itu, terdapat pula area konsesi perusahaan kehutanan yang sebagian wilayahnya dilaporkan mengalami perubahan fungsi.
Berdasarkan temuan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2024, sebagian area konsesi telah berubah menjadi kebun sawit dan lahan pertanian. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran terhadap keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
Penindakan yang dilakukan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perusakan hutan sekaligus langkah awal untuk memulihkan fungsi kawasan hutan di Bentang Seblat.
Andika Dwi Pradipta

















