KEPAHIANG – Kasus dugaan peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, dua orang pemilik obat-obatan ilegal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga terlibat dalam praktik perdagangan obat tanpa izin edar yang membahayakan masyarakat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS dan AN. Mereka diduga memperjualbelikan berbagai jenis obat ilegal yang diperoleh dengan cara memesan secara online, kemudian diedarkan kembali secara bebas tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kepemilikan serta aktivitas perdagangan obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan kesehatan.

“Kedua tersangka sudah kami tahan setelah hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan kuat keterlibatan dalam peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar IPTU Bintang Yudha Gama.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Satreskrim Polres Kepahiang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Senin, Kecamatan Seberang Musi, beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan empat orang terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu terduga pelaku lainnya dibebaskan karena tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan barang bukti obat ilegal. Sedangkan seorang lainnya yang diketahui merupakan orang tua salah satu tersangka hanya diberikan teguran karena dianggap tidak memahami risiko dari aktivitas penjualan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan berhasil menyita ratusan item obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan meliputi 187 item obat terbatas dengan total 1.269 butir serta 40 item obat bahan alami atau tradisional sebanyak 852 kemasan.

Petugas menduga praktik peredaran obat ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan pembelian daring untuk memperoleh barang. Polisi kini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi obat ilegal yang lebih luas di wilayah Kepahiang dan sekitarnya.
Peredaran obat tanpa izin dinilai sebagai tindak pidana serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar maupun standar keamanan dapat menimbulkan efek samping berbahaya hingga mengancam keselamatan konsumen.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi dan obat tanpa izin edar maupun yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Zaky

















