Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mempertegas aturan pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kebijakan terbaru, pegawai yang menjalankan WFH tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah, termasuk dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, pada Rabu (14/4/2026).
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat disiplin aparatur di tengah penerapan sistem kerja fleksibel.
Selain pembatasan mobilitas, pengawasan terhadap kehadiran ASN juga diperketat. Pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme ini diterapkan agar aktivitas kerja tetap terpantau meski tidak berada di kantor.
“Selama WFH, tidak dimaknai sebagai kelonggaran. ASN tetap dituntut menjaga disiplin, mematuhi aturan, dan fokus pada pelaksanaan tugas,” tegas Choirul Huda.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan pola kerja aparatur menjadi lebih efektif dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran, penghematan energi, serta peningkatan akuntabilitas kinerja ASN.
“Dengan aturan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa penerapan WFH tidak menurunkan produktivitas, tetapi justru mendorong kinerja ASN lebih terukur dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















