Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah pusat menggulirkan rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu langkah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya efisiensi, khususnya dalam mobilitas kerja aparatur.
Meski demikian, pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta tetap menjaga kinerja birokrasi agar berjalan optimal, meskipun sebagian aktivitas dilakukan dari rumah.
Di Kabupaten Mukomuko, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Edaran tersebut menjadi dasar awal dalam menyikapi kemungkinan penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah daerah sebelum kebijakan itu diterapkan secara menyeluruh.
“Pada prinsipnya kami sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN. Namun untuk pelaksanaannya di daerah, kami masih menunggu regulasi lebih rinci dari pemerintah daerah,” ujar Niko.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek teknis perlu diatur secara jelas, mulai dari sistem absensi, pengawasan kinerja, hingga pola kerja ASN saat menjalankan tugas dari rumah. Hal ini penting agar penerapan WFH tidak menimbulkan celah dalam disiplin kerja.
Menurutnya, BKPSDM siap mendukung kebijakan tersebut sepanjang aturan pelaksanaannya telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap kinerja ASN tetap menjadi prioritas, termasuk jika ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan WFH.
“Jika nanti ada laporan ASN yang tidak menjalankan tugasnya meskipun bekerja dari rumah, tentu akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan sistem yang berbeda,” tegasnya.
Niko menambahkan, penerapan pola kerja fleksibel harus diimbangi dengan komitmen ASN dalam menjaga profesionalitas dan tanggung jawab terhadap tugasnya.
“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mampu mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















