Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Ternyata Mayoritas Sekolah Negeri di Mukomuko Jual LKS, Dana BOS Kemana?

Daerah, Batuahnews.id – Dugaan praktik jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sekolah negeri di Mukomuko ternyata sudah lama berlangsung.

Mulai dari sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA. Pertanyaannya kemana larinya dana Bantuan Oprasiona Sekolah (BOS) yang diterima setiap tahunnya?

Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, terutama para wali murid atau orang tua. Selama ini pembelian LKS sudah jadi rahasia umum.

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

Penerimaan Peserta Didik baru, berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

  1. Penggandaan formulir pendaftaran
  2. Penerimaan peserta didik baru
  3. Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
  4. Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
  5. Pendataan ulang peserta didik lama
  6. Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
  7. Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular: 

  1. Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  2. Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  3. Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  4. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
  5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

  1. Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
  2. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  3. Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
  4. Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

  1. Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
  2. Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

  1. Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
  2. Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
  3. Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
  4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
  2. Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
  3. Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
  4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

  1. Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  2. Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  4. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

  1. Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
  2. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
  3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

  1. Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
  2. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
  3. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian. Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan. 

Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan. Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

Pembayaran honor, untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

” Jika masih ada sekolah yang tidak menaati aturan dan masih memberatkan wali murid atau orang tua, dengan apapun dalil yang seharusnya sudah dicover dana BOS, maka kami membuka diri untuk mendampingi para wali murid untuk membawa permasalahan ini ke meja hukum,” ungkap Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, M Toha.

Pihaknya juga menghimbau, agar seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA, agar tidak melakukan praktik-praktik yang memberatkan para orang tua murid.

M Toha juga mengajak agar para orang tua atau wali murid berani untuk melaporkan jika ada dugaan pungli yang terjadi di sekolah anaknya.

” Jangan takut, kami siap bersama melawan praktik kotor seperti ini. Karena tidak semua orang tua atau wali murid mampu mengikuti kemauan sekolah tersebut, apa lagi sekolah negeri. Jika masih nakal, kita akan bawa jalur hukum,” pungksnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *