Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas terhadap PT Surya Andalan Primatama (SAP) yang hingga kini belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS bagi tenaga kerjanya.
Sebanyak 106 pekerja di pabrik kelapa sawit tersebut kini melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes atas janji perusahaan yang tak kunjung ditepati.
Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran hak-hak pekerja terus berlangsung.
Ia menyebutkan bahwa Pemkab telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan, yang saat itu menyatakan siap menyelesaikan kewajiban jaminan sosial untuk seluruh pekerja. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan belum adanya perubahan berarti.
“Komitmen itu hanya berhenti di ucapan. Kami akan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif maupun langkah hukum kepada perusahaan,” ujar Rahmadi.
Ia menambahkan, keberadaan investor sangat penting bagi daerah, namun tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, Pemkab siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
Di sisi legislatif, dukungan terhadap aksi pekerja juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas. Ia menilai PT SAP tidak menunjukkan iktikad baik meskipun telah diperingatkan berkali-kali. Bahkan, Frenky menyarankan agar izin operasional perusahaan dibekukan jika pelanggaran terus berlanjut.
“Jika perusahaan tak mampu menghargai hak dasar pekerja, maka keberadaannya di daerah ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia, menyebut pihaknya telah menyurati PT SAP sejak April 2025, meminta penyelesaian administrasi dan pembayaran iuran BPJS. Namun hingga pertengahan Juli, belum ada tindak lanjut berarti dari pihak perusahaan.
“Dari 106 pekerja, hanya 38 yang tercatat dalam kepesertaan BPJS. Sebagian besar, termasuk pekerja harian tetap, masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” jelas Destri.
Ia menyatakan bahwa bila perusahaan terus mengabaikan kewajiban tersebut, maka pihaknya akan merekomendasikan sanksi lanjutan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari sisi pekerja, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT SAP, Bramoto, menegaskan bahwa mogok kerja akan terus dilakukan hingga tuntutan terpenuhi. Ia menyatakan bahwa para pekerja merasa telah cukup bersabar dan kini menuntut realisasi hak yang selama ini diabaikan.
“Jaminan sosial bukanlah bonus, itu kewajiban mutlak perusahaan. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















