Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Batas Belanja 30 Persen, Pemkab Mukomuko Pilih Pertahankan P3K

Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan tetap mempertahankan sebanyak 1.875 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, meski adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengendalian belanja pegawai.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran di lingkungan Pemkab Mukomuko terkait nasib ribuan P3K paruh waktu yang disebut-sebut berpotensi dirumahkan atau bahkan diberhentikan akibat tekanan anggaran.

Namun, pemerintah daerah menegaskan tidak ada rencana pengurangan tenaga P3K.
Saat ini, komposisi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Mukomuko berada di kisaran 48 persen atau mendekati 50 persen.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi target batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur pemerintah pusat.

Kondisi ini turut dipengaruhi oleh menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, Pemkab Mukomuko telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan anggaran.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah penataan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kemungkinan penggabungan dinas atau badan yang memiliki fungsi serupa.

Selain itu, penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga menjadi opsi dalam upaya efisiensi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menyampaikan bahwa target belanja pegawai 30 persen dapat tercapai tanpa harus melakukan pemangkasan besar, apabila dana transfer pusat kembali normal.

“Jika aliran dana transfer kembali seperti sebelumnya, maka proporsi belanja pegawai bisa turun secara otomatis tanpa harus mengurangi anggaran yang sudah berjalan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dalam kondisi fiskal saat ini, penyesuaian baru dilakukan sekitar 9 persen. Karena itu, hingga saat ini belum ada rencana untuk merumahkan P3K paruh waktu.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan pimpinan daerah dan provinsi yang menegaskan pentingnya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

“Prinsipnya, kami tetap berupaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, namun di sisi lain keberadaan P3K juga menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Jadi tidak serta-merta dilakukan pengurangan, semua tetap dikaji secara matang,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *