Daerah, Batuahnews.id – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Mukomuko dipastikan belum dapat menerima Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Penundaan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, yang menjadi dasar utama kebijakan penyaluran dana desa tahun ini.
Informasi penundaan tersebut semakin diperjelas setelah Pemerintah Pusat melalui Press Release bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 2025 mengumumkan tindak lanjut PMK 81 serta arahan penggunaan dana desa yang belum tersalurkan.
Dokumen resmi tersebut memuat instruksi teknis bagi seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa di Indonesia.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, menegaskan bahwa ke-41 desa tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan yang menjadi prasyarat penyaluran Dana Desa Tahap II.
“Mengacu pada PMK 81, desa-desa yang tidak memenuhi syarat administrasi dan laporan tidak dapat disalurkan Dana Desa Tahap II. Untuk Mukomuko, terdapat 41 desa yang masuk kategori tersebut, sehingga sekitar Rp10,1 miliar dana non-earmarked harus ditunda penyalurannya,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini bukan berarti kegiatan desa harus terhenti. Ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk menjaga keberlangsungan program desa.
“Karena pagu Dana Desa berubah, maka penggunaan anggarannya juga dapat menyesuaikan melalui Perubahan APBDes sesuai regulasi. Desa dapat memanfaatkan PAD, SILPA, atau pendapatan lain yang sah untuk menyelesaikan kegiatan yang sudah berjalan,” jelasnya.
Dalam siaran pers nasional tersebut, Pemerintah Pusat menegaskan sejumlah poin penting, termasuk:
Pembayaran kegiatan non-earmarked dapat menggunakan sisa dana desa earmarked.
Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum tersalurkan.
Penyesuaian APBDes untuk mengakomodasi perubahan pagu.
Penyusunan regulasi desa terkait penjabaran APBDes tahun berikutnya.
Penyelesaian kewajiban desa melalui dana sah lain sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa langkah-langkah itu telah disepakati bersama berbagai organisasi desa nasional seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, AKSI, dan lainnya. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa desa tetap dapat menjalankan program prioritas meski ada penundaan penyaluran.
41 Desa yang Terdampak Penundaan Penyaluran di Mukomuko
Desa-desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran DD Tahap II tersebar di 13 kecamatan, antara lain:
Kecamatan Lubuk Pinang
Tanjung Alai
Kecamatan V Koto
Lalang Luas
Pondok Panjang
Kecamatan Air Manjunto
Tirta Mulya
Kecamatan Kota Mukomuko
Selagan Jaya
Kecamatan Teras Terunjam
Pondok Kopi
Kecamatan Penarik
Penarik
Bukit Makmur
Sidodadi
Wonosobo
Mekar Mulya
Kecamatan Sungai Rumbai
Padang Gading
Gajah Mati
Sumber Makmur
Kecamatan Pondok Suguh
Tunggang
Pondok Suguh
Air Berau
Air Hitam
Pondok Kandang
Lubuk Bento
Sinar Laut
Karya Mulya
Teluk Bakung
Kecamatan Selagan Raya
Lubuk Sahung
Sungai Gading
Aur Cina
Talang Medang
Kecamatan Teramang Jaya
Pondok Baru
Brangan Mulya
Lubuk Selandak
Kecamatan Ipuh
Air Buluh
Retak Ilir
Kecamatan Air Rami
Makmur Jaya
Cinta Asih
Kecamatan Malin Deman
Talang Arah
Serami Baru
Lubuk Talang
Gajah Makmur
Semambang Makmur
Talang Baru
Air Merah
Andika Dwi Pradipta

















