Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Terkait DD 41 Desa Gagal Cair, Ini Solusi dari KPPN

Daerah, Batuahnews.id – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Mukomuko dipastikan belum dapat menerima Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Penundaan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, yang menjadi dasar utama kebijakan penyaluran dana desa tahun ini.

Informasi penundaan tersebut semakin diperjelas setelah Pemerintah Pusat melalui Press Release bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 2025 mengumumkan tindak lanjut PMK 81 serta arahan penggunaan dana desa yang belum tersalurkan.

Dokumen resmi tersebut memuat instruksi teknis bagi seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa di Indonesia.

Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, menegaskan bahwa ke-41 desa tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan yang menjadi prasyarat penyaluran Dana Desa Tahap II.

“Mengacu pada PMK 81, desa-desa yang tidak memenuhi syarat administrasi dan laporan tidak dapat disalurkan Dana Desa Tahap II. Untuk Mukomuko, terdapat 41 desa yang masuk kategori tersebut, sehingga sekitar Rp10,1 miliar dana non-earmarked harus ditunda penyalurannya,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini bukan berarti kegiatan desa harus terhenti. Ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk menjaga keberlangsungan program desa.

“Karena pagu Dana Desa berubah, maka penggunaan anggarannya juga dapat menyesuaikan melalui Perubahan APBDes sesuai regulasi. Desa dapat memanfaatkan PAD, SILPA, atau pendapatan lain yang sah untuk menyelesaikan kegiatan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Dalam siaran pers nasional tersebut, Pemerintah Pusat menegaskan sejumlah poin penting, termasuk:

Pembayaran kegiatan non-earmarked dapat menggunakan sisa dana desa earmarked.

Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum tersalurkan.

Penyesuaian APBDes untuk mengakomodasi perubahan pagu.

Penyusunan regulasi desa terkait penjabaran APBDes tahun berikutnya.

Penyelesaian kewajiban desa melalui dana sah lain sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa langkah-langkah itu telah disepakati bersama berbagai organisasi desa nasional seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, AKSI, dan lainnya. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa desa tetap dapat menjalankan program prioritas meski ada penundaan penyaluran.

41 Desa yang Terdampak Penundaan Penyaluran di Mukomuko

Desa-desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran DD Tahap II tersebar di 13 kecamatan, antara lain:

Kecamatan Lubuk Pinang

Tanjung Alai

Kecamatan V Koto

Lalang Luas

Pondok Panjang

Kecamatan Air Manjunto

Tirta Mulya

Kecamatan Kota Mukomuko

Selagan Jaya

Kecamatan Teras Terunjam

Pondok Kopi

Kecamatan Penarik

Penarik

Bukit Makmur

Sidodadi

Wonosobo

Mekar Mulya

Kecamatan Sungai Rumbai

Padang Gading

Gajah Mati

Sumber Makmur

Kecamatan Pondok Suguh

Tunggang

Pondok Suguh

Air Berau

Air Hitam

Pondok Kandang

Lubuk Bento

Sinar Laut

Karya Mulya

Teluk Bakung

Kecamatan Selagan Raya

Lubuk Sahung

Sungai Gading

Aur Cina

Talang Medang

Kecamatan Teramang Jaya

Pondok Baru

Brangan Mulya

Lubuk Selandak

Kecamatan Ipuh

Air Buluh

Retak Ilir

Kecamatan Air Rami

Makmur Jaya

Cinta Asih

Kecamatan Malin Deman

Talang Arah

Serami Baru

Lubuk Talang

Gajah Makmur

Semambang Makmur

Talang Baru

Air Merah

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *