Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Terjadi Peningkatan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Mukomuko, Segini Total Kasus Sementara

Daerah, Batuahnews.id – Sepanjang Januari hingga Desember tahun 2025 ini, penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Mukomuko menunjukkan angka yang masih perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan data pendampingan yang masuk hingga hari ini, tercatat sebanyak 15 laporan kekerasan terhadap anak telah ditangani dan sebagian di antaranya telah berlanjut ke tahap penyidikan bahkan persidangan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Mukomuko mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 lalu, kasus kekerasan anak yang tercatat dan ditangani berjumlah 10 perkara.

Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun kekerasan lainnya yang berdampak langsung pada kondisi korban.

Seluruh laporan yang masuk ditangani secara berjenjang melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan pemulihan hak anak.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko, Weri Trikusumaria, menyampaikan bahwa angka tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak menganggap persoalan kekerasan terhadap anak sebagai isu sepele.

Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dan perlindungan bersama, tidak hanya dari keluarga, tetapi juga dari lingkungan sekitar.

“Harapan ke depan, mari kita bersama-sama menjaga dan menekan angka kekerasan terhadap anak agar jumlah kasusnya bisa menurun. Upaya ini tentu tidak bisa berjalan sendiri, melainkan memerlukan dukungan dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa,” ujar Weri.

Ia menambahkan, peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi.

Penyampaian informasi secara masif kepada masyarakat dinilai penting agar kesadaran terhadap perlindungan anak semakin meningkat, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Selain anak sebagai korban, Weri juga mengungkapkan bahwa terdapat kasus-kasus di mana anak justru terlibat sebagai pelaku tindak pidana.

Sepanjang tahun yang sama, tercatat sebanyak 13 perkara kriminal yang melibatkan anak, seperti pencurian dan perkelahian antar anak. Namun demikian, kasus-kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Untuk perkara anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, kita mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan. Sebanyak 13 kasus sudah diselesaikan melalui restorative justice dan diproses oleh Polres Mukomuko,” ungkapnya.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak agar tetap dapat melanjutkan kehidupan dan pendidikan secara normal, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Weri menegaskan, penanganan kasus anak, baik sebagai korban maupun pelaku, harus dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat diharapkan semakin kuat. Dengan langkah pencegahan, pengawasan, dan edukasi yang berkelanjutan, angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat ditekan dan terus menurun dari tahun ke tahun.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat lebih peduli dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Dengan kepedulian bersama, dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah desa, serta peran aktif keluarga dan lingkungan, kami optimistis upaya pencegahan dapat berjalan maksimal sehingga anak-anak di Mukomuko bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,” tutup Weri Trikusumaria.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *