Kriminal, Batuah-news.id – Kasus kebakaran warung milik warga di Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari, akhirnya menemui titik terang.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang diduga kuat sengaja membakar bangunan tersebut. Adapun terduga pelaku kini telah diserahkan ke unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek V Koto, Iptu Warno, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JD, yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan merupakan warga desa setempat dan kini ditangani oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah diserahkan ke unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Warno.
Korban dalam peristiwa ini adalah Parno (38), seorang petani yang warungnya sebelumnya dilaporkan hangus terbakar.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa peristiwa kebakaran tersebut bukan murni akibat korsleting listrik seperti dugaan awal, melainkan diduga kuat merupakan tindak pidana pembakaran yang disengaja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan keributan di lokasi kejadian pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Personel Polsek V Koto kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, JD mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksinya dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membakar warung tersebut karena motif pribadi, yakni rasa tidak senang terhadap korban,” kata Kapolsek.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan minyak tanah yang disimpan dalam botol plastik, kemudian menyiramkannya ke bagian dinding warung sebelum menyalakannya dengan korek api.
Api dengan cepat membesar karena bangunan didominasi material kayu, sehingga sulit dikendalikan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya korek api berwarna hijau, botol berisi sisa minyak tanah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara melanggar hukum. Percayakan penanganan kepada pihak berwenang,” tutup Iptu Warno.
Andika Dwi Pradipta

















