Daerah, Batuahnews.ud – Pemerintah Kabupaten Mukomuko diperkirakan akan menghadapi tantangan fiskal yang lebih berat pada tahun 2026 dibandingkan tahun ini.
Hal itu menyusul kepastian bahwa daerah ini tidak lagi mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Dengan hilangnya DAK, sumber pembiayaan pembangunan di Mukomuko tahun depan praktis hanya akan mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, alokasi DAU justru ikut mengalami pemangkasan, sehingga ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Pencoretan DAK untuk Mukomuko bersama dua kabupaten lain sudah dipastikan melalui surat resmi Kementerian Keuangan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak besar, mengingat selama ini DAK menjadi salah satu sokongan utama bagi pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan, irigasi, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
Tanpa DAK, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko yang relatif kecil akan kehilangan dorongan signifikan untuk membiayai program pembangunan.
Apalagi, peluang mengakses sumber pendanaan dari pemerintah pusat semakin terbatas. Padahal, sejak awal otonomi daerah dicanangkan, salah satu semangat utamanya adalah pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menegaskan pihaknya akan tetap berkomitmen menjalankan pembangunan dengan prinsip kehati-hatian.
“Dengan anggaran yang minim, maka langkah yang diambil adalah menentukan skala prioritas. Pembangunan yang dilakukan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Itu menjadi prinsip pelaksanaan APBD yang ada,” ujar Choirul Huda.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memahami adanya program strategis nasional yang tengah dijalankan pusat. Namun, harapan daerah tetap sama, yakni agar pembangunan di Mukomuko bisa terus berjalan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami tentu memahami adanya program strategis nasional yang sedang dijalankan pemerintah pusat. Namun, daerah tetap menginginkan pembangunan yang bisa mendorong perekonomian masyarakat agar tumbuh dan berkembang,” pungkas Bupati Huda.
Andika Dwi Pradipta

















