Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Selama Bulan Puasa Rumah Makan Boleh Dibuka, Tapi Ini Ketentuannya

Daerah, Batuahnews.id – Saat memasuki bulan suci Ramadhan, warung makan yang ada di Kabupaten Mukomuko diperbolehkan dibuka dengan menggunakan tirai atau di sore hari

Berdasarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada bulan suci Ramadhan 1446H/2025.

Dalam surat tersebut, salah satunya mengizinkan rumah makan, restoran,  beroperasi dengan berbagai ketentuan.

Adapun, jam operasional dari rumah makan, restoran, dan kafe pada pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Sementara, untuk jasa hiburan umum, seperti karaoke, panti pijat, wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

“Tujuan surat edaran ini sebagai mana untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi.

Lanjut Jodi, ia berharap surat edaran ini nantinya dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami himbau kepada pengelola tempat hiburan dan pemilik warung juga untuk mematuhi surat edaran ini, jika ada yang melanggar kami akan mengambil langkah secara tegas,”pungkas Jodi.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *