Daerah, Batuah-news.id — Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 April 2026.
Untuk kendaraan pribadi, pengisian Pertalite dan Solar kini dibatasi paling banyak 50 liter per hari.
Di Mukomuko, kebijakan ini bukan hal baru. SPBU Pertamina Bandar Ratu bahkan sudah lebih dulu menerapkannya sejak 2025, khususnya untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.
Di SPBU tersebut, pembatasan pengisian BBM sudah diterapkan dengan menyesuaikan jenis kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan pribadi dibatasi maksimal 25 liter per hari. Sementara untuk Solar, volumenya tidak disamaratakan.
Demikian, untuk kendaraan angkutan barang seperti dump truck, untuk kapasitas pengisian menyentuh di angka 100 liter sehari.
Sedangkan kendaraan kelas berat seperti tronton, batas pengisian jauh lebih tinggi, yaitu 150 hingga 200 liter per hari.
Manager SPBU Bandar Ratu, Imam Wira Dinata, mengatakan penerapan aturan ini telah berjalan lebih awal sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Pengawasan kami pakai barcode MyPertamina. Jadi setiap pengisian langsung terekam di sistem,” kata Imam.
Dengan sistem itu, transaksi BBM subsidi bisa dipantau lebih jelas. Selain memastikan sesuai aturan, cara ini juga dinilai mampu menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.
Lanjut Imam, pihak SPBU hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika adanya perubahan aturan, tentu akan melakukan penyesuaian kembali.
“Pada prinsipnya kami menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















