Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Sawit Ilegal di Mukomuko Mulai Ditertibkan, Beredar Isu Ada Orang Kuat Dibalik Perambahan

Daerah, Batuahnews.id – Upaya keras pemerintah dalam menindak pelanggaran kehutanan di Kabupaten Mukomuko kini mulai menunjukkan hasil yang nyata. 

Setelah kunjungan mendadak yang dilakukan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, beberapa waktu lalu, langkah penertiban terhadap kebun sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II terus berjalan.

Wilayah tersebut merupakan bagian penting dari bentang alam Seblat, yang berfungsi sebagai jalur alami migrasi Gajah Sumatera. 

Kini, proses penumbangan sawit ilegal dilakukan secara manual oleh tim di lapangan sejak awal November dan masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Pak Wamen Kehutanan. Kami laksanakan bertahap meski dengan cara manual. Harapannya, langkah ini bisa memberi efek jera bagi pelaku perambahan,” ungkap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut.

Menurut Aprin, operasi penertiban ini merupakan kerja bersama berbagai lembaga, di antaranya Balai Gakkum LHK Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Dinas LHK Provinsi Bengkulu, KPH Bengkulu Utara, KPHP Mukomuko, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Tim lintas instansi ini diberi mandat khusus untuk memulihkan fungsi ekologis koridor gajah yang telah lama rusak akibat pembukaan lahan sawit tanpa izin.

“Operasi ini kami targetkan rampung dalam waktu sekitar 20 hari pasca-sidak. Semua pohon sawit di kawasan hutan, baik yang baru tumbuh maupun yang sudah panen, wajib ditebang. Tujuan utamanya agar koridor gajah bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan sementara, tim menemukan sekitar 1.500 hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal. Lahan tersebut terbentang dari wilayah Mukomuko hingga Bengkulu Utara. 

Berdasarkan keterangan warga, pemilik kebun bukan hanya masyarakat kecil, melainkan juga pengusaha besar dan bahkan oknum pejabat aktif, meski hal itu masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

“Isu tentang keterlibatan pihak berduit di kawasan hutan sebenarnya bukan hal baru. Tapi kami tetap fokus pada penegakan aturan, karena lahan tersebut harus dikembalikan ke fungsi awalnya,” tegas Aprin.

Ia menambahkan, wilayah kerja KPHP Mukomuko mencakup area seluas lebih dari 80 ribu hektare, tersebar di sejumlah kecamatan. Secara ekologis, kawasan ini memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem, sumber air bersih, dan habitat berbagai satwa langka. 

Di dalamnya juga terdapat empat daerah aliran sungai (DAS) utama: Teramang, Retak, Ipuh, dan Air Rami, yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di hilir.

“Luas wilayah kami sangat besar, tapi dana operasional hanya sekitar Rp 5 juta per tahun. Itu pun untuk biaya patroli dan pengawasan. Kami sudah menyampaikan langsung kepada Pak Wamen agar ada langkah konkret untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, langkah penertiban sawit ilegal ini juga mendapat perhatian dari kalangan hukum. Muslim Chaniago, SH, MH, seorang praktisi hukum di Bengkulu, menilai bahwa penebangan sawit hanyalah langkah awal dari proses penegakan hukum yang lebih besar. 

Ia menegaskan bahwa aparat perlu menelusuri siapa saja aktor utama di balik pembukaan lahan di kawasan hutan negara tersebut.

Menurutnya, payung hukum untuk menindak pelaku perusakan hutan sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengatur larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan hutan termasuk menebang, membakar, ataupun mengubah fungsi lahan tanpa izin resmi pemerintah.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *