Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Satresnarkoba Polres Mukomuko Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika

Daerah-, Batuahnews.id – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mukomuko ringkus satu orang pria terduga pelaku pengedar narkoba.

Satu orang pria yang diamankan tersebut berinisial NM (47) warga Kampung dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

KBO Satres Narkoba Ipda Eko Sudarmo mengatakan bahwasanya penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Menurut KBO Satres Narkoba Ipda Eko Sudarmo penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya,” katanya.

Dijelaskan Ipda Eko Sudarmo, saat melakukan penyelidikan di lokasi pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di belakang rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti 13 Paket Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah, kemudian 1 paket sisa Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah.

Kemudian juga ditemukan 1 paket Sabu-sabu plastik klip bening garis merah, 2 buah plastik klip bening garis merah ukuran berbeda, dan 2 pipet plastik berbentuk skop.

“Untuk modusnya ini pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1 tersebut dan dijual kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut KBO, pelaku mendapatkan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *