Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Relevankah Pemdes Alokasikan Anggaran untuk Bangun Jalan Dalam Kawasan HPT? Ada Indikasi Terjadi di Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Beredar isu di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang diduga digunakan untuk membiayai pembangunan jalan di kawasan yang masuk dalam kategori hutan produksi terbatas (HPT).

Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat yang mengetahui situasi di lapangan, sebuah desa di wilayah kecamatan tersebut terindikasi menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna membangun akses jalan di dalam area hutan yang masih berada dalam batas administrasi desa. 

Sumber tersebut menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan berupa pengoralan ini berlangsung pada tahun 2024.

“Pembangunan jalan tersebut dilakukan di kawasan HPT, dan dibiayai menggunakan Dana Desa,” ujar narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.

Informasi serupa juga diterima oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi. Ia menilai, bila benar dana publik digunakan untuk membuka jalan menuju kawasan hutan, maka langkah tersebut harus mendapat perhatian serius dan ditelusuri lebih lanjut.

“Ini patut dikritisi. Apakah ada dasar hukum atau alasan yang jelas mengapa pemerintah desa mengalokasikan anggaran ke wilayah yang masuk kategori hutan produksi terbatas?” ucap Saprin.

Saprin menambahkan bahwa sebagian besar wilayah HPT di Kecamatan V Koto kini telah dimanfaatkan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, yang secara tidak langsung memberi tekanan pada pihak desa untuk membangun infrastruktur yang mendukung aktivitas warga.

Menurutnya, kemungkinan pembangunan jalan di kawasan tersebut cukup besar, terlebih bila ada permintaan atau tekanan dari warga yang memiliki lahan di wilayah itu. Namun begitu, ia menegaskan bahwa adanya tekanan masyarakat bukan berarti pemerintah desa bisa sembarangan menggunakan anggaran negara.

“Terlepas dari adanya permintaan warga, penggunaan Dana Desa harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejadian seperti ini harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan pengelolaan dana desa lebih akuntabel dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *