Edukasi, Batuahnews.id– Ramai perbincangan serangan fajar yang diidentikkan pada calon legislatif (Caleg) menjelang hari pemungutan atau pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu). Serangan fajar merupakan Praktik yang sudah menjadi budaya dikalangan politisi yang ingin mendulang suara mencari kursi di DPR RI atau DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bentuk serangan fajar bukan hanya berbentuk uang, melainkan bisa berbentuk bingkisan, vocher pulsa, sembako hingga bensin.
Seperti di Kabupaten Mukomuko, baru – baru ini Pemuda Kota Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, memberi pernyataan terkait tingginya kost politik di Mukomuko. Weri menyampaikan bahwa harga kursi sekelas tingkat DPRD, para caleg menyiapkan uang dan memberikan kepada pemilih dengan kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 perkepala.
“Ini sudah menjadi rahasia umum. Hasil pantauan saya dilapangan sangat tinggi harga satu suara, sampai 500 ribu perkepala. Jika nanti Caleg ini duduk, akan berpengaruh terhadap kinerja dan aspirasi masyarakat. Sebab orang yang terwakilkan duduk dikursi legislatif tidak lagi orang yang berkompentensi melainkan siapa yang banyak uang. Politik uang sudah terjadi hingga H- 7 hari pemungutan suara,” ungkap Weri.
Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 Tentang Pemilu, mengatur tindak praktik politik uang, pelaku serangan fajar dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 Juta Rupiah.
Terkait hal ini, bagaimana menurut hukum dalam islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa dari tahun sebelumnya, seperti pada 2018 lalu, mengeluarkan hasil fatwa serangan fajar yakni politik uang dan pemberian imbalan dalam pemilu hukumnya haram.
’’Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apapun adalah tindakan haram,” kata Ketua MUI kala itu, Ma’aruf Amin dikutip dari Antara.
Wakil Presiden Indonesia ini, juga menegaskan, meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusungkan atau dipilih sebagai anggota legislatif, senator, kepala daerah dan jabatan public lainnya merupakan tugasnya maka hukumnya haram.
MUI pada akhir tahun lalu kembali mengeluarkan taujihat (seruan) tentang Pemili Jujur, Adil dan Damai. Seruan ini lahir dari komisi rekomendasi musyawarah kerja nasional ke – 3 MUI 2023 di Jakarta, Minggu (3/12/2013).
Seruan itu tertuang dalam surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 ini berisi delapan butir yang salah satunya menyerukan masyarakat Indonesia untuk menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
“MUI menyerukan kepada umat hingga masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknyan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil, serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara dan jual beli suara” bunyi salah satu poin dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (13/2/2024
Ibnu Afdaldi
















