Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

PT BAT Tak Tersentuh APH, Ada Kekuatan Besar Dibaliknya? Kerusakan Hutan Mukomuko Semakin Menghawatirkan

Daerah, Batuahnews.id – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, menyayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) masih diam ditempat dengan segala kehancuran khususnya di hutan Mukomuko.

Perambahan hutan di Mukomuko saat ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Karena mulai dari level oknum pejabat dari tingkat desa hingga provinsi diduga adanya keterlibatan.

Seperti di lahan garapan pengelolaan hutan kayu PT BAT, diduga sudah menyalahi serta menabrak regulasi yang ada pada izin pemanfaatan hutan kayu.

Karena selain tidak melakukan reboisasi atau penghijauan kembali, juga PT BAT diduga sudah menggarap Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak KPHP, DLHK Provinsi Bengkulu termasuk Pemerintahan Mukomuko sendiri.

Diungkapkan Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha. Jika pemerintah saja kalah oleh corporate ini, maka jangan salah nanti hukum adat yang akan diberlakukan.

Karena pengrusakan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi sudah sangat menghawatirkan. Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) pun dibuat tidak berkutik.

Artinya kemungkinan adanya kekuatan besar dibalik hal tersebut. Masyarakat Mukomuko meminta kepada Presiden RI, dan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk melirik permasalahan yang ada di Mukomuko saat ini.

” Kami akan kembali melakukan komunikasi kepada tim ahli Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Selain PT BAT, kami juga akan membahas PT DDP. Kami sebelumnya juga diminta untuk melengkapi seluruh data oleh tim ahli Satgas,” terang M Toha.

Ia menambahkan, PT BAT ini sudah menjadi atensi prioritas LP. K-P-K untuk ditindak. Karena garapan pihak perusahaan tersebut diduga sudah menggaran diluar izin.

PT BAT mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202.

Keputusan Menteri LHK tersebut tentang perpanjangan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atas nama PT BAT pada wilayah KPH Mukomuko seluas lebih kurang 22.020 hektare.

” Mohon do’a serta supportnya kepada seluruh lapisan masyarakat Mukomuko. Semoga ini pintu masuk kita kembali menertibkan hutan kita, agar tidak dirusak semaunya oleh tangan-tangan yang tidai bertanggungjawab. Ini juga kami lakukan untuk keberlangsungan anak cucu kita di kampung ini,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *