Hukum dan Kriminal, Batuahnews.id – Polres Mukomuko berhasil menangkap 2 orang terduga penyalahguna narkotika golongan sabu, Kamis (8/2) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.IK., M.H., mengatakan dalam waktu kurang lebih 3 jam Satres Narkoba dapat melakukan pengembangan di desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. Anggotanya itu langsung meringkus pelaku berinisial IRL.
“Dari yang bersangkutan, kita mendapatkan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika yang diduga jenis sabu. Mereka ini langsung dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nuswanto.
Kedua pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(Andika Dwi Pradipta)

















