Daerah, Batuahnews.id – Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV tahun ini, yang merupakan penyaluran terakhir dari total empat tahap dalam satu tahun anggaran.
Penyaluran bantuan ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
Bantuan PKH merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat rentan.
Setiap tahun, program ini disalurkan dalam empat tahap atau triwulan, yakni pada triwulan I, II, III, dan IV, dengan rentang waktu setiap tiga bulan sekali.
Saat ini, Dinas Sosial tengah melaksanakan penyaluran tahap IV yang menyasar seluruh KPM yang telah terverifikasi dan terdaftar secara resmi dalam data nasional.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, SS, MAP, menjelaskan bahwa proses penyaluran tahap IV ini berjalan sesuai jadwal dan dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah.
“Penyaluran PKH ini dilakukan empat kali dalam setahun, yaitu setiap triwulan I, II, III, dan saat ini masuk ke tahap IV. Bantuan tersebut disalurkan kepada seluruh penerima manfaat atau KPM yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat,” ujar Zoni.
Ia menambahkan bahwa setiap penerima PKH mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada komponen rumah tangga penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.
Berikut komponen dan besaran bantuan PKH per tahun yang disalurkan kepada masyarakat:
• Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
• Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
• Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
• Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
• Lansia di atas 60 tahun: Rp2.400.000 per tahun
• Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Zoni menegaskan bahwa seluruh bantuan tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan dicairkan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
“Penyaluran dilakukan per tiga bulan sekali agar bantuan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh keluarga penerima. Pemerintah berharap bantuan ini betul-betul digunakan untuk kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan anak,” tambahnya.
Program PKH ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat miskin dan mempercepat penurunan angka kemiskinan di tingkat desa. Selain itu, pemerintah daerah terus melakukan pendampingan dan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria dan tidak ada penyalahgunaan bantuan.
Zoni juga mengingatkan bahwa pemerintah akan terus memantau hasil penyaluran PKH, termasuk melalui pendamping sosial yang ditugaskan di setiap kecamatan, agar distribusi dana berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dengan disalurkannya tahap IV ini, maka seluruh rangkaian penyaluran PKH tahun berjalan di Kabupaten Mukomuko telah tuntas. Pemerintah berharap bantuan tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan mendukung target nasional dalam pengentasan kemiskinan.

















