Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pengedar Sabu Dibekuk Polres Mukomuko, Pupus Lebaran Bersama Keluarga

Daerah, Batuahnews.id – Jelang bulan Ramadhan, Satresnarkoba Polres Mukomuko kembali amankan satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi, pelaku tersebut berinisial SR (20) warga Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan raya, Kabupaten Mukomuko.

Kasus terjadi pada Kamis tanggal 27 Februari 2025, saat polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu di seputaran Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan raya.

Berbekal informasi tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan, dan mendapatkan lokasi keberadaan pelaku.

“Sekira jam 13.10 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres mukomuko berhasil amankan pelaku di sebuah kebun masyarakat di Desa Talang Medan dan kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati beberapa alat bukti yang telah kita amankan,” kata AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang.

Aritonang juga menjelaskan, untuk barang bukti yang telah diamankan yaitu 5 paket Narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun modus pelaku yaitu menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Lebih lanjut Kasat, pelaku mendapatkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *