Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 1.875 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan pada Desember ini.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemkab memperkuat pelayanan publik melalui penataan ulang kebutuhan tenaga kerja di berbagai perangkat daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN pada BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan penyerahan SK ini merupakan tahapan penting setelah proses pendataan dan penyesuaian kebutuhan formasi selesai dilakukan di tingkat OPD.
“Insyaallah penyerahan SK PPPK paruh waktu akan kita laksanakan pada bulan Desember. Saat ini semua proses administrasinya sedang kami finalisasi agar berjalan tanpa kendala,” ujar Niko Hafri.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu memberi ruang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kesempatan melalui seleksi reguler.
Selain itu, skema baru ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengisi kebutuhan tenaga teknis dengan lebih efisien dan menyesuaikan kondisi anggaran daerah.
Niko menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mendasar, baik dari segi jam kerja, pendanaan, maupun hak yang diterima pegawai.
Dari sisi jam kerja, PPPK penuh waktu mengikuti standar 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu seperti ASN pada umumnya. Sementara itu, PPPK paruh waktu bersifat lebih fleksibel. Rata-rata hanya bekerja sekitar 4 jam per hari dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Perbedaan berikutnya terlihat pada sistem penggajian dan tunjangan. PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai ketentuan Peraturan Presiden berdasarkan golongan dan masa kerja, termasuk tunjangan sebagai ASN. Sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji secara proporsional sesuai beban kerja, jam kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Mereka juga tidak mendapatkan pakaian dinas seperti ASN lainnya.
Dari segi masa kontrak, PPPK penuh waktu umumnya memiliki masa perjanjian kerja lima tahun dan dapat diperpanjang. Sebaliknya, PPPK paruh waktu hanya dikontrak satu tahun dan perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan perangkat daerah.
Sumber pendanaan juga membedakan kedua kategori tersebut. PPPK penuh waktu menggandeng anggaran belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu lebih fleksibel karena dapat menggunakan sumber dana di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani APBD secara langsung.
Meski memiliki perbedaan dalam hak dan fasilitas, keduanya tetap berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan nasional.
“Skema paruh waktu ini kita dorong sebagai solusi bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga tambahan, tetapi harus tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. Di sisi lain, ini menjadi peluang bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kesempatan,” ungkap Niko Hafri.
Dengan rencana penyerahan SK untuk 1.875 calon PPPK paruh waktu, Pemkab Mukomuko berharap pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal menjelang tahun anggaran baru. Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi agar sistem ini berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Andika Dwi Pradipta

















