Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pajak PBB di Mukomuko Tidak Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya, Segini Angkanya

Daerah, Batuahnews.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini. 

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pendapatan daerah, khususnya sektor pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB yang dinilai masih rendah. 

Dari total 99.950 wajib pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyetorkan PBB diperkirakan belum mencapai 75 persen.

“Tahun 2024 lalu, kita mendapatkan target penerimaan PBB sekitar Rp1,5 miliar. Namun, dengan partisipasi masyarakat yang masih minim, pencapaian target tersebut menjadi cukup menantang,” ungkapnya.

Meski demikian, BKD bersama DPRD Mukomuko berencana melakukan pembaruan data terkait wajib pajak PBB agar pendapatan daerah bisa lebih optimal ke depannya. 

Pihaknya berharap, melalui pembaruan data dan pendataan ulang, target penerimaan pajak dapat tercapai tanpa perlu melakukan penyesuaian tarif.

“Untuk tahun ini, tidak ada kebijakan kenaikan PBB. Tarif masih tetap sama, yakni 0,1 persen untuk nilai objek pajak hingga Rp250 juta dan 0,3 persen untuk objek pajak di atas nilai tersebut,” tambahnya.

BKD berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pembayaran pajak demi mendukung pembangunan daerah. Dengan dukungan DPRD, pemerintah optimistis penerimaan sektor PBB dapat meningkat tanpa membebani warga.

“Kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar PBB semakin meningkat. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa berjalan maksimal dan manfaatnya bisa dirasakan bersama,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *