Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Oknum Dewan Mukomuko Diduga Terlibat Proyek RS Pratama, Kasi Pidsus: Melanggar Undang-Undang Jika Terbukti

Daerah, Batuahnews.id – Berawal dari jalan yang dipenuhi tanah timbunan di Kecamatan Ipuh, yang diketahui untuk kepentingan pembanguan Rumah Sakit Pratama. Mengakibatkan kecelakaan para pemotor yang melintasinya.

Jalan tersebut dipenuhi oleh tanah merah, yang kondisinya baru diguyur hujan, sehingga tanah yang menutupi aspal tersebut menjadi licin, dan ketika cuaca panas berdebu.

Usut punya usut, diduga didalam proyek ini, adanya keterlibatan oknum anggota Dewan Mukomuko, sebagai pemasok bahan tanah timbunan tersebut (Subkon).

Padahal, secara aturannya jelas. Anggota Dewan yang bermain proyek, masuk dalam tindak pidana korupsi dan juga seringkali mengarah ke gratifikasi.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota Dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang, dan tugas anggota DPRD.

Ketika dikonfirmasi melalui via phone, kepada oknum Dewan berinisial W-H tersebut, belum mendapat respon terkait permasalahan ini. W-H hanya membalas singkat, mengatakan masih ditempat acara resepsi pernikahan.

“ Sedang ke pesta dindo (resepsi pernikahan),” Balas W-H dipesan Whatsapp nya kepada Batuahnews.id, Minggu (30/7).

Menurut Agung Malik Rahman Hakim, SH,Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Seharusnya jika oknum Dewannya secara langsung ikut dalam struktur suatu perusahaan, mengendalikan suatu proyek, dan bisnis berkaitan dengan menggunakan anggaran negara, tentu itu pelanggaran.

“ Kalau secara langsung oknum pejabat negara mengendalikan suatu proyek pemerintah, itu jelas pelanggaran. Tapikan kadang mereka pintar, mereka hanya mengendalikan, yang maju biasanya kerabat atau orang kepercayaannya,” ungkap Kasi Pidsus.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *