Daerah, Batuahnews.id – Dunia pendidikan dihebohkan dengan temuan tak biasa: seorang perangkat desa berinisial WM (27) terdaftar sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 01 Air Rami sejak Desember 2024.
Padahal yang bersangkutan tidak pernah sekalipun menjalankan tugas mengajar di sekolah tersebut.
Kepala SDN 01 Air Rami, Zerita akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya kelalaian administratif yang serius dalam proses input data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengakuan ini dalam pernyataan resmi yang dirilis kepada awak media setelah isu tersebut menjadi sorotan publik.
Ia menjelaskan bahwa nama perangkat desa tersebut memang tercantum dalam sistem Dapodik sebagai guru aktif, meski secara faktual tidak pernah hadir atau menjalankan aktivitas pembelajaran di sekolah.
“Kami akui ini adalah kesalahan dari pihak kami. Nama yang bersangkutan terdaftar sejak Desember tahun lalu, namun faktanya tidak pernah aktif mengajar di SDN 01,” ujarnya.
Dugaan pencatutan ini juga menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme validasi data pendidikan, khususnya dalam sistem Dapodik yang menjadi basis utama kebijakan pendidikan nasional.
Sebelumnya juga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko menanggapi serius temuan kasus seorang perangkat desa yang terdaftar sebagai guru di SD Negeri 01 sejak Desember 2024, meskipun tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.
Dalam keterangan resminya, pihak dinas menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian administratif dari sekolah tersebut, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Desa Air Rami, Khairani Membenarkan adanya anggota perangkat desa terdaftar diakun dapodik.
“Saya baru mengetahui bahwasanya yang bersangkutan terdaftar didapodik. Setelah ditelusuri ternyata WM anak dari kepala sekolah tersebut”, ujar kepala desa khairani.
Lebih lanjut, kepala desa mengatakan masyarakat mempertanyakan legalitas dan integritas data kepegawaian di sekolah tersebut, mengingat status aktif di Dapodik berpotensi membuka akses terhadap tunjangan atau manfaat lain dari pemerintah, meski yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Saat ini memang yang bersangkutan masih aktif sebagai perangkat desa hingga saat ini, kemudian saya juga
menyayangkan kejadian ini,” ungkap Kades.
Terpisah, Kasi Ketenagaan SD dan SMP, Kristina mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap SDN 01 Air Rami setelah menerima laporan adanya kejanggalan data guru yang tercantum dalam sistem nasional tersebut.
“Dari keterangan Kepsek SDN 01 Air Rami memang adanya kekeliruan dari mereka, kemudian kedepan jika terbukti ada unsur kelalaian yang disengaja atau manipulasi data, tentu akan ada sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut Kristina, ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di wilayah kerjanya untuk memperketat kontrol terhadap operator Dapodik dan selalu memastikan setiap data yang diunggah telah melalui verifikasi dan sesuai dengan fakta di lapangan.
“Mengelola data Dapodik bukan sekedar administratif, tapi menyangkut kebijakan, anggaran, dan kredibilitas lembaga pendidikan. Ini bukan hal sepele,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















