Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Menhut Cabut Izin Dua Perusahaan Usai Kematian Gajah Sumatera di Mukomuko

Nasional, Batuah-news.id – Langkah tegas diambil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menanggapi tragedi kematian dua ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Mukomuko, Bengkulu.

Tak sekadar sanksi kertas, Raja Juli resmi mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT API dan PT BAT.

​Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam menunjukkan kedua perusahaan tersebut gagal total dalam menjaga ekosistem yang menjadi tanggung jawab mereka.

​Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal. Ia telah menginstruksikan jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengusut tuntas unsur pidana dalam kasus ini.

​”Ditemukan dua ekor gajah yang mati. Saya tidak hanya mencabut PBPH PT API dan PT BAT, tapi saya juga sudah perintahkan Gakkum agar indikasi pidananya diteruskan. Jadi, ini tidak berhenti di urusan administrasi saja,” tegas Raja Juli.

​Menteri dari Partai PSI ini mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan mandat kepada kedua perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Alih-alih melakukan pemulihan hutan, wilayah konsesi tersebut justru ditemukan penuh dengan pelanggaran.

​Gagal Restorasi: Kewajiban pemulihan alam tidak dijalankan secara optimal.

​Pembalakan Liar: Adanya indikasi kuat aktivitas illegal logging.

​Ekspansi Sawit Terlarang: Ditemukan perkebunan sawit ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi.

​”Kami sudah bertemu aktivis dan influencer peduli gajah. Pak Wamen juga sudah ke Seblat, saya pun sudah turun langsung ke sana. Evaluasi kami jelas: mereka tidak menjalankan kewajiban restorasi, malah ada sawit dan pembalakan liar. Maka, izinnya saya cabut,” tambahnya.

​Terkait penyebab pasti kematian hewan dilindungi tersebut, saat ini tim ahli tengah melakukan uji laboratorium. Proses nekropsi (bedah bangkai) sedang berlangsung di Bogor untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau keracunan dalam kematian gajah tersebut.

​”Sekarang sedang proses nekropsi di lab Bogor. Hasilnya nanti akan segera kami umumkan ke publik,” jelas Raja Juli.

​Sebagai informasi, bangkai dua gajah malang ini ditemukan pertama kali oleh warga di Kabupaten Mukomuko pada 29 April 2026.

Sejak laporan diterima, tim BKSDA Bengkulu bersama dokter hewan telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan langkah penanganan awal guna mengungkap tabir di balik kematian mamalia besar tersebut.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *