Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Masih Nekat Lepas Liarkan Hewan Ternak? Tunggu Giliran! Ini Langkah Satpol PP Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko kembali melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan umum. 

Razia ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Selasa (12/08/2025) hingga Kamis (14/08/2025), menyasar wilayah yang sering dilaporkan warga terkait keberadaan hewan ternak lepas.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menjaring seekor sapi yang berkeliaran tanpa pengawasan pemilik di sekitar jalan utama. 

Keberadaan hewan ternak di area publik dianggap berpotensi membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan kerugian, baik dari segi keselamatan maupun kebersihan lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi,  menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin menjaga hewan peliharaan. 

“Kami mengimbau pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan berkeliaran bebas. Selain bisa menyebabkan kecelakaan, juga dapat merusak tanaman milik warga,” ujarnya.

Lanjut Jodi, terkait dengan hewan yang terjaring akan diamankan di lokasi penampungan sementara milik Satpol PP. Pemilik dapat mengambilnya kembali setelah melengkapi administrasi dan membayar biaya penebusan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Pengawasan hewan ternak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pemilik ternak demi kenyamanan bersama,” pungkas Jodi.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *