Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

LP. K-P-K Siap Jadi Pendamping Wali Murid, Laporkan Sekolah Negeri di Mukomuko yang Diduga Pungli

Daerah, Batuahnews.id – Banyaknya pengaduan dari para wali murid terkait biaya sekolah negeri mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA di Mukomuko menjadi perbincangan hangat saat ini.

Sekolah negeri yang seharusnya meringankan beban para wali murid malah terkesan sebaliknya. Banyak sekolah yang masih melakukan praktik yang diduga itu pungli.

Seperti penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang jelas-jelas itu sudah dicover oleh dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya.

Juga mayoritas sekolah dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS ini. Karena hampir disetiap sekolah di Mukomuko tidak ditemukan dimadingnya seperti pemeberitahuan penggunaan dana BOS ini.

Selain itu juga iuaran kas untuk komite bagi para wali murid atau orang tua murid, dimana seharusnya pengurus komite ini mencari sumber dana dari luar sekolah.

Bukan malah mengajak seluruh wali murid untuk menyumbang untuk kebutuhan sekolah. Ini tentu harus diluruskan kembali, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskan oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, M Toha. Bahwa praktik dugaan pungli dan pengelolaan dana BOS ini wajib dipertanyakan.

” Kita juga melihat pengawas sekolah sepertinya hanya formalitas saja keberadaannya. Jika tidak efektif bubarkan saja, karena saat ini kami menduga pengelolaan dana BOS ini juga tidak jelas,” ungkap Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha.

Dilanjutkannya, pihaknya saat ini membuka layanan pengaduan untuk seluruh para wali murid atau orang tua, jika ada permasalahan yang tidak wajar yang ditetapkan oleh sekolah di Mukomuko.

Maka LP. K-P-K siap menindak lanjuti untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk dan menertibkan budaya yang sudah sangat memberatkan para wali murid.

Larangan Pungutan Sekolah:
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan

  • Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
  • Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

” Mereka harus paham aturan, jangan semaunya membuat aturan sendiri. Seperti komite itu harusnya nyari uang diluar sekolah, itu gunanya komite. Bukan malah sebaliknya memebankan wali murid dengan berbagai alasan untuk pembangunan dan lainnya. Kami siap menindak lanjuti, silahkan lapor ke kami,” pungkas M Toha.

Red

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *