Daerah, Batuahnews.id – Jumlah jemaah calon haji asal Kabupaten Mukomuko yang berhak berangkat pada musim haji tahun 2026 dipastikan menyusut tajam. Penurunan tersebut muncul setelah pemerintah menerapkan pola baru dalam pembagian kuota nasional.
Berdasarkan data terkini dari Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, jatah keberangkatan jemaah dari daerah ini pada tahun 2026 hanya sebanyak 14 orang. Angka itu sangat jauh dari alokasi kuota dalam dua tahun terakhir.
Pada musim 2024 dan 2025 lalu, Mukomuko memperoleh kuota sebanyak 167 jemaah per tahun. Perbedaan signifikan ini terjadi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur ulang sistem distribusi kuota haji di seluruh Indonesia.
Regulasi tersebut menghapus pedoman lama yang menggunakan rasio kuota berdasarkan kabupaten/kota. Kini, penentuan kuota dilakukan melalui sistem daftar tunggu terpusat di tingkat provinsi.
Konsekuensinya, daerah dengan jumlah pendaftar besar akan lebih dulu mengisi formasi kuota nasional, sementara daerah dengan antrean lebih pendek memperoleh kuota lebih sedikit.
Situasi ini memicu rasa kecewa di kalangan jemaah yang sudah lama menunggu giliran berangkat. Banyak yang harus kembali bersabar karena jadwal keberangkatan mereka terdorong mundur.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Mukomuko, Darmanto, menegaskan bahwa pengurangan tersebut terjadi bukan karena faktor kesalahan teknis, melainkan akibat perubahan mekanisme nasional.
Menurutnya, sistem lama menggunakan daftar tunggu kabupaten sebagai acuan. Namun kini, seluruh dasar perhitungan dialihkan ke daftar tunggu provinsi. Dengan keadaan itu, kuota Mukomuko turun drastis dari 167 menjadi hanya 14 kursi pada tahun 2026.
“Perubahannya memang sangat terasa. Tadinya kuota kita mencapai 167 orang, tetapi untuk keberangkatan tahun 2026 jumlahnya hanya 14 jemaah. Terdiri dari 8 orang kuota reguler dan 6 orang kuota lansia. Ini terjadi karena adanya perubahan mekanisme penentuan kuota haji secara nasional,” ungkap Darmanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjelaskan kondisi ini secara langsung kepada calon jemaah, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kabar simpang siur di masyarakat.
“Harapan kami para jemaah bisa menerima penjelasan ini dengan baik. Kami pastikan setiap perubahan kebijakan akan selalu kami sampaikan secara terbuka,” tutup Darmanto.
Andika Dwi Pradipta

















