Daerah, Batuahnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali menuntaskan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum.
Selasa (2/12) pagi, puluhan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejari Mukomuko.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang menunjukkan kesungguhan Kejari dalam memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dieksekusi hingga selesai.
Pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur terkait untuk menjamin transparansi seluruh prosesnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, memimpin langsung jalannya kegiatan. Hadir pula jajaran dari Polres Mukomuko serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Kolaborasi lintas lembaga ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan barang bukti bukan hanya tugas kejaksaan, tetapi bagian dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan barang bukti dari
33 perkara yang telah inkrah atau berasal dari perkara pidana yang telah tuntas proses hukumnya dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan.
Barang bukti itu berasal dari berbagai jenis kejahatan, antara lain, 10 perkara narkotika, 7 perkara persetubuhan anak, 5 perkara pencurian,
3 perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi,
1 perkara peredaran obat tanpa izin.
Total narkotika yang dimusnahkan meliputi 33,44 gram sabu-sabu serta 1,95 gram ganja. Seluruh barang bukti narkotika dihancurkan hingga tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakter tiap barang bukti. Barang bukti tertentu dibakar hingga habis, sementara benda keras dipotong dan dihancurkan menggunakan alat gerinda.
Untuk barang bukti lain yang membutuhkan perlakuan khusus, petugas menggunakan blender agar benar-benar tidak dapat dipakai kembali. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur keamanan serta aturan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan,” ungkap Yustina Engelin Kalangit.
Andika Dwi Pradipta

















