Daerah, Batuah-news.id – Sebelumnya pemerintah daerah telah menetapkan aturan yang mengatur secara rinci terkait mekanisme cuti bagi kepala desa dan perangkat desa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa setiap kepala desa maupun perangkat desa memiliki hak cuti yang telah diatur sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku.
Mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, hingga cuti pencalonan sebagai kepala desa.
Cuti tahunan, misalnya, diberikan kepada aparatur desa yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus, dengan jatah maksimal 12 hari kerja dalam satu tahun.
Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat berwenang dan akan diberikan setelah mendapat persetujuan resmi.
Selain itu, aturan juga mengakomodasi cuti sakit dengan durasi yang disesuaikan kondisi kesehatan.
Untuk sakit ringan, izin dapat diberikan dalam hitungan hari, sementara kondisi yang lebih serius memungkinkan cuti lebih panjang dengan syarat melampirkan keterangan medis.
Tidak hanya itu, cuti bersalin juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut, khususnya bagi perangkat desa perempuan. Hak cuti diberikan sebelum dan sesudah proses persalinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, cuti karena alasan penting mencakup berbagai kepentingan pribadi yang mendesak, seperti pernikahan, musibah keluarga, hingga keperluan ibadah.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, cuti juga dapat diberikan bagi kepala desa atau perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.
Selain mengatur hak, Perbup ini juga memuat konsekuensi tegas bagi aparatur yang melanggar ketentuan jam kerja dan prosedur cuti.
Berdasarkan aturan tersebut, tahapan sanksi meliputi:
Teguran Lisan: Diberikan maksimal sebanyak 3 kali.
Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 3 kali, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sanksi Finansial: Berupa pengurangan hak-hak keuangan bagi aparatur yang melanggar.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I., menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga disiplin kerja aparatur desa.
“Seluruh mekanisme cuti sudah diatur secara jelas dalam Perbub ini, mulai dari syarat, jenis cuti, hingga tata cara pengajuannya. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun ada aparatur yang mengambil cuti,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, selama cuti berlangsung, tugas kepala desa maupun perangkat desa akan tetap dijalankan oleh pejabat atau pelaksana harian yang ditunjuk, sehingga roda pemerintahan desa tidak terganggu.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tingkat desa terkait hak dan kewajiban cuti. Semua sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dipatuhi,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















