Daerah, Batuahnews.id – Belum selesai penyegelan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Mukomuko, area konservasi dibeberapa titik juga mendapat sorotan publik.
Terutama di daerah Sungai Betung, Kecamatan Penarik, yang diduga ribuan hektare lahan konservasi yang seharusnya untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Diduga juga sudah disulap menjadi kebun sawit oleh PT Agro Muko. Selain konservasi, juga Daerah Aliran Sungai (DAS) pun tak luput dari penggarapan.
Sayangnya mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko hingga Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu seperti tutup mata dan membisu.
Begitu juga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sudah dipersiapkan oleh Presiden, Prabowo Subianto, melalu Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Penertiban khususnya di Kabupaten Mukomuko menuai protes dari aktivis, Saprin. Karena Satgas PKH seperti tebang pilih dalam menindak para pelaku.
Dari yang sudah disita oleh Satgas PKH saat ini, jumlah garapan dari dua perusahaan yaitu PT BAT dan PT API serta yang dikuasai oknum masyarakat, belum mencapai 50 persen yang disita Satgas PKH.
Padahal garapan PT BAT dengan izin pemanfatan yang membentang di HPT Air Rami, HPT Air Ipuh l, HPT Air Ipuh ll dan HP Air Teramang dengan total luasan 22.020 Ha.
Yang kedua ada PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dengan izin pemanfaatan di HP Air Rami dengan total luasan 23.564,26 Ha. Terus meluas menjadi lahan terbuka.
Sementara yang baru disita dan diplang segel oleh tim Satgas PKH, 7.755 hektare. Jika angka ini baru tahap awal, masyarakat dapat memaklumi.
Karena proses pengecekan secara menyeluruh tidak dapat sertamerta dapat dilakukan secara cepat. Mengingat masih banyaknya titik-titik yang belum dicapai oleh tim Satgas PKH secara menyeluruh.
Namun jika sebaliknya, hanya 7.755 hektare yang ditindak dari puluhan ribu hektare yang dirusak, tentu ini akan menjadi catatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Bagaiman tidak ini akan menyita perhatian publik, karena perusahaan-perusaan besar lainnya seperti PT Agro Muko, PT DDP, PT Alno dan lainnya belum tersentuh.
” Kita harap Satgas PKH ini tidak tebang pilih, jangan hanya sekedar seremonial saja mengambil beberapa titik. Karena di Mukomuko ini masih sangat banyak pelanggaran yang dilakukan para korporasi, khususnya dalam pengelolaan di dalam kawasan hutan,” ungkap salah seorang Aktivis, Saprin.
Ia meneruskan, publik sudah pintar, dan tidak bisa lagi dibohongi. Semua masyarakat tau perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran.
Satgas PKH seharusnya menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk menertibkan secara menyeluruh pengelolaan kawasan hutan di Mukomuko ini.
” Jika tidak ditertibkan secara menyeluruh, maka kami akan lapor langsung ke Presiden melalui Satgas PKH pusat. Sudahi gaya lama itu, dimana tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Presiden pasti murka,” tutup Saprin.
Dilnjutkan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, menjelaskan bahwa operasi gabungan Satgas PKH sudah berjalan sejak 2 Desember dan berlanjut hingga 4 Desember 2025.
Tahapan awal dimulai dengan pemasangan plakat larangan memasuki kawasan hutan negara tanpa izin. Papan peringatan tersebut dipasang di seluruh kebun sawit yang berdiri di dalam kawasan hutan, mulai dari HP Air Rami, kemudian bergerak ke HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan terbaru mencapai HPT Air Manjunto.
“ Satgas PKH ini bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jadi apa yang dilakukan bukan seremonial, melainkan tindakan nyata. Negara hadir langsung untuk menghentikan kerusakan yang sudah terlalu lama dibiarkan,” ujar Aprin menegaskan.
Menurut Aprin, seluruh titik pemasangan plakat merupakan areal sawit ilegal tanpa identitas pemilik. Banyak lokasi yang telah berubah total menjadi kebun, padahal secara hukum masih masuk kawasan hutan negara.
Kondisi itu, katanya, menggambarkan bahwa praktik perambahan dilakukan dengan pola sistematis dan sulit terdeteksi jika tidak ada operasi terpadu seperti saat ini.
“ Penertiban seperti ini sudah sangat mendesak. Kalau dibiarkan terus, kerusakan ekologis akan makin parah. Risiko bencana pun meningkat karena fungsi hutan sebagai penahan air sudah hilang,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja KPHP Mukomuko mencapai 80,22 ribu hektare, meliputi beberapa kecamatan dan memiliki fungsi ekologis penting.
Kawasan itu menjadi penopang sumber air masyarakat, tempat hidup satwa liar, hingga penyangga empat Daerah Aliran Sungai (DAS) besar: Teramang, Retak, Ipuh, dan Air Rami. Keberadaan hutan produksi di wilayah tersebut sangat menentukan kelangsungan lingkungan hidup di Mukomuko.
“Luas kawasan yang harus kami jaga sangat besar, sementara sumber daya kami terbatas. Lebih dari separuh kawasan produksi telah berubah menjadi kebun sawit ilegal. Dengan hadirnya Satgas PKH, kami mendapat dorongan luar biasa untuk mulai memulihkan kawasan ini,” tutur Aprin.
Ia kemudian merinci komposisi kawasan hutan negara di Mukomuko. Di antaranya HP Air Rami seluas 5.068 hektare, sebagian masuk Bengkulu Utara; HP Air Teramang 4.780 hektare, dan HP Air Dikit 2.260 hektare.
Pada kategori hutan produksi terbatas, wilayah yang paling luas mencakup HPT Air Ipuh I (22.260 hektare), HPT Air Ipuh II (16.748 hektare), dan HPT Air Manjunto (25.970 hektare). Selain itu terdapat HPK Air Manjunto seluas 2.891 hektare.
Aprin menutup keterangannya dengan mengingatkan pentingnya kawasan ini untuk keberlangsungan ekosistem regional.
“Kita tidak ingin hutan ini hanya tersisa pada peta. Jika tidak ditangani serius, wilayah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat bisa hilang. Padahal TNKS adalah paru-paru dunia,” pungkasnya.
Ringgo Dwi Septio

















