Daerah-, Batuahnews.id – Kegiatan Operasi Patuh Nala 2025 yang berlangsung selama dua pekan di wilayah hukum Polres Mukomuko resmi ditutup pada Minggu, 27 Juli 2025.
Operasi ini menjadi upaya serius jajaran Satlantas untuk menertibkan para pengguna jalan yang masih abai terhadap aturan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mencatat sebanyak 654 pelanggaran, yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, mengungkapkan bahwa ratusan pelanggaran tersebut ditindak melalui berbagai metode, mulai dari teguran langsung, penilangan manual, hingga penindakan via kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025, kami mencatat total 654 pelanggaran. Jumlah tersebut terdiri dari 300 teguran lisan, 199 pelanggaran yang kami tindak langsung, serta 155 pelanggaran yang terekam melalui ETLE,” jelas AKP Rully.
Tak hanya fokus pada aspek penindakan, Satlantas Polres Mukomuko juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagai bagian dari pendekatan preventif. Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran stiker, himbauan langsung kepada pengendara, hingga kegiatan informatif di titik-titik keramaian.
“Selain menindak pelanggar, kami juga memberikan edukasi soal pentingnya mematuhi aturan di jalan. Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin saat berkendara,” imbuh Rully.
Namun, selama operasi berlangsung, terjadi peningkatan angka kecelakaan, khususnya yang mengakibatkan korban luka ringan. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat lima orang mengalami luka ringan, lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, jumlah korban luka berat tetap berada di angka dua orang, dan korban meninggal dunia tercatat satu orang—angka ini dinyatakan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di akhir pernyataannya, AKP Rully kembali mengingatkan seluruh pengendara untuk tidak menyepelekan aturan lalu lintas, demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib saat berkendara. Tertib bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















