Daerah, Batuahnews.id – Dinas Perumahan dan Permukimana (Perkim) Kabupaten Mukomuko, mendata sebanyak 818 unit rumah yang akan menerima pembangunan rumah.
Adapun kriteria yang menerima bantuan rumah tersebut yaitu memiliki penghasilan di bawah Rp 20.000 perhari.
Disampaikan Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto bahwasanya pihaknya sudah melakukan pendataan kembali, sebagai mana penerima bantuan tersebut tepat sasaran.
“Adapun kita sudah melakukan pendataan ulang untuk penerima bantuan rumah terkait penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Mukomuko, hal itu dilakukan agar tak ada data yang doubel,”katanya.
Lanjutnya, penerimaan bantuan ini tersebar di 15 Kecamatan di kabupaten Mukomuko.
“Untuk penerima bantuan ini, tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, kadang di satu desa ada satu, kadang ada dua rumah,” jelasnya.
Kemudian, dalam pengecekan yang telah dilaksanakan oleh pihaknya, bahwasnya pihaknya menemukan adanya pondok di tengah perkebunan, pondok-pondok seperti itu pihaknya melakukan pengecekan kembali.
Setelah dilakukan pengecakan kembali, pondok yang ada di tengah perkebunan tersebut, tidak bisa dikategorikan sebagai penerima bantuan rumah penangan kemiskinan ekstrem.
“Kategori orang yang menerima bantuan ini, dia yang tinggal disana, makan, tidur, masak, memiliki KTP disana dan beraktivitas di pondok kebun tersebut, beda jika hanya dia datang dan memiliki rumah di tempat lain tak mendapatkan bantuan rumah ini,”pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















