Daerah, Batuahnews.id – Memasuki bulan Ramadhan tahun 2025, tentunya jam kerja aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ada penyesuaian selama Ramadhan.
Dimana penyesuaian ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mukomuko No 800/233/E.3/ll/2025, tentang aturan jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mukomuko menggikuti pedoman dari Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatul Sipil Negara.
Adapun Bupati menetapkan jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pasa pukul 15.00 WIB, kemudian untuk Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri mengatakan berdasarkan dengan ketentuan surat edaran ini bahwa ASN akan bekerja selama 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadhan.
“Untuk jam kerja Asn pada bulan Ramadhan ini selama 32,5 jam per minggu,” kata Niko.
Lanjut Niko, untuk ketentuan pakaian selama bulan suci Ramadhan diwajibkan menggunakan pakaian muslim, dan bagi non muslim menyesuaikan.
“Kami harap kepada ASN di daerah ini untuk tetap bekerja secara maksimal meski ada pengurang jam kerja,”pungkas Niko.
Andika Dwi Pradipta

















