Daerah, Batuahnews.id – Dalam hal melakukan penertiban terhadap Kawasan Hutan di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas.
Dimana keanggotaan pokja Satgas meliputi perwakilan sebanyak 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Perlu diketahui, pembentukan Pokja ini sebagai mana menindaklanjuti dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun isi peraturan tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait.
Selain itu juga, pembentukan pokja satgas penertiban ini diterbitkan juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri yang merupakan Ketua Pelaksana Satgas.
Surat tersebut telah disebarkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.
Berikut susunan personel Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan:
- Syahrir Jasman, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat
- Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku
- Ilham Wahdini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua
- Corneles Geeb P. Heydemans, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
- Mohammad R. Bugis, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
- Heru Kamarullah, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
- Teuku Panca Adhyaputra, SH, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
- Yon Yuviarso, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
- Widarto Adi Nugroho, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung
- Andri Tri Wibowo, SH, M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
- Ibnu Firman Ide Amin, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh
- Albertus Roni Santoso, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi
- Tutuko Wahyu Minulyo, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau
- Muchammad Arifin, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
- Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
- Dr. Abdurachman, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
- Fredy F. Simanjuntak, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Dr. Neneng Rahmadini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten
- Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
- Ardian Wahyu E. Hastomo, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
- Imam Fauzi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Isi Lengkap Perpres Penertiban Kawasan Hutan
Kemudian juga, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut berlaku efektif mulai dari 21 Januari 2025.
Andika Dwi Pradipta

















