Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Ini Daftar Kejati di Indonesia Masuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Daerah, Batuahnews.id – Dalam hal melakukan penertiban terhadap Kawasan Hutan di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas.

Dimana keanggotaan pokja Satgas meliputi perwakilan sebanyak 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.

Perlu diketahui, pembentukan Pokja ini sebagai mana menindaklanjuti dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Adapun isi peraturan tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait. 

Selain itu juga, pembentukan pokja satgas penertiban ini diterbitkan juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri yang merupakan Ketua Pelaksana Satgas. 

Surat tersebut telah disebarkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.

Berikut susunan personel Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan:

  1. Syahrir Jasman, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat
  2. Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku
  3. Ilham Wahdini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua
  4. Corneles Geeb P. Heydemans, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
  5. Mohammad R. Bugis, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
  6. Heru Kamarullah, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
  7. Teuku Panca Adhyaputra, SH, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
  8. Yon Yuviarso, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
  9. Widarto Adi Nugroho, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung
  10. Andri Tri Wibowo, SH, M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
  11. Ibnu Firman Ide Amin, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh
  12. Albertus Roni Santoso, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi
  13. Tutuko Wahyu Minulyo, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau
  14. Muchammad Arifin, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
  15. Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H, МН,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
  16. Dr. Abdurachman, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  17. Fredy F. Simanjuntak, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
  18. Dr. Neneng Rahmadini, SH, MH,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten
  19. Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
  20. Ardian Wahyu E. Hastomo, SH, MH,  Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
  21. Imam Fauzi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
    Isi Lengkap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Kemudian juga, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut berlaku efektif mulai dari 21 Januari 2025.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *