Daerah, Batuahnews.id – Pada tahun 2024 nanti, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menerapkan aturan pajak parkir sebesar 10 persen berupa kendaraan bermotor yang akan dimasukan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun, aturan yang mengatur 10 persen ini dalam PAD, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana mengatakan, bahwasanya pajak parkir ini telah dikurangi terhadap jumlah aslinya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendapatan daerah berkurang dari sebesar 30 persen menjadi 10 persen.
“Kami telah menyampaikan kepada pabrik termasuk BUMN dan Bank, walaupun Bank tidak mengelola parkir tetapi tetap harus membayar pajak tersebut, dikarenakan ada nasabahnya,” kata Deftri.
Selain itu terkait dengan tarif parkir kendaraan ini, seperti kendaraan roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 6.000 dan tronton Rp 10.000 per parkir.
“Pada tahun 2024 ini nantinya untuk target PAD ini jangan disamakan tarifnya yang lama, dikarenakan ada pengurangan 20 persen,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















