Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Gagahi Anak Tetangga Hingga Puluhan Kali, Pelaku Berhasil Diburu Polres Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Seorang pria berinisial SS, usia 48 tahun, warga Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah beberapa hari diburu atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.

Penangkapan berlangsung pada Senin (24/11/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri dari tempat tinggalnya.

Kasus ini mencuat ketika orang tua korban, warga Kecamatan Sungai Rumbai, datang ke Mapolsek Sungai Rumbai pada Selasa, 18 November lalu. Mereka melaporkan dugaan kejahatan seksual yang dialami putrinya yang baru berusia 12 tahun, diduga mendapatkan tindakan tidak pantas berulang kali. Berdasarkan keterangan awal perbuatan itu disebut terjadi lebih kurang 20 kali.

Usai menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pria yang dilaporkan. Polisi mendapatkan informasi bahwa SS telah meninggalkan area Sungai Rumbai.

Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen, SH, mengungkapkan bahwa proses penangkapan membutuhkan waktu karena tersangka berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Tersangka sempat kabur sehingga kami harus memperluas pencarian ke wilayah lain,” ujar Freddy.

Menurut Freddy, koordinasi antara anggota kepolisian dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam penangkapan tersebut.

“Berkat kerja sama dan informasi dari warga, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Saat ini, SS telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mukomuko. Polisi memastikan penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur dan korban akan mendapatkan pendampingan.

“Kami pastikan proses hukum dijalankan secara profesional dan korban akan mendapat perlindungan sesuai aturan,” ungkap Freddy.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *