Daerah, batuah-news.id – Tabir gelap menyelimuti tata kelola anggaran pemeliharaan Kendaraan Dinas (Mobnas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Alokasi dana yang terus mengucur deras diduga kuat hanya menjadi “peluang” oknum melalui manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sistematis.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin Efendi.
Ia menengarai adanya jurang pemisah yang lebar antara angka-angka fantastis di atas kertas laporan keuangan dengan realitas fisik armada operasional yang justru banyak terbengkalai dan tak layak jalan.
Saprin menegaskan bahwa pembengkakan biaya perawatan rutin diduga sengaja dirancang sebagai kamuflase administratif untuk menyedot kas daerah. Ia menyebut fenomena ini sebagai “kebocoran halus” yang merugikan negara secara masif namun tertutup rapi oleh formalitas dokumen.
“Sangat tidak logis dan melukai nalar publik jika anggaran pemeliharaan terus meroket, tetapi mobilitas birokrasi lumpuh karena kendaraan rusak. Kami menduga ada praktik klaim perbaikan fiktif yang tidak pernah menyentuh fisik kendaraan tersebut,” tegas Saprin dalam pernyataan resminya.
Bersama koalisi LSM Semut Merah, Pemuda Muhammadiyah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak sekadar melakukan audit administratif, melainkan audit investigatif menyeluruh. Terdapat tiga poin krusial yang harus dibongkar oleh APH:
Verifikasi Faktual Bengkel: Melacak keaslian nota belanja suku cadang dan jasa servis di bengkel rekanan untuk memastikan apakah servis tersebut benar-benar dilakukan atau hanya sekadar “stempel terbang”.
Audit Nilai Guna Aset: Mengevaluasi kegagalan anggaran besar dalam mempertahankan fungsi aset daerah yang kini justru mengalami degradasi parah.
Penghitungan Kerugian Riil: Mengidentifikasi selisih antara dana yang dicairkan dengan realisasi perbaikan di lapangan.
Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi komitmen Pemkab Mukomuko terhadap prinsip good governance. Jika praktik manipulasi data ini terbukti, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi integritas aparatur sipil negara di daerah tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu keberanian Bagian Aset dan Sekretariat Daerah untuk membuka data secara transparan. Jika bungkam, kecurigaan publik akan adanya perlindungan terhadap praktik koruptif di internal pemkab dipastikan akan semakin menguat.
Andika Dwi Pradipta

















