Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Dari 200 Koperasi yang Ada di Mukomuko, Hanya Segini yang Aktif

Daerah, Batuahnews.id – Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Mukomuko mendata sekitar 200 koperasi yang ada, hanya sebanyak 136 koperasi yang aktif.

Sementara, 64 koperasi lainnya dinyatakan tidak aktif dikarenakan tidak lagi adanya pengurus.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum yang mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Didalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi.

Adapun syarat-syarat untuk membangun usaha mikro jenis koperasi, masyarakat harus memahami peraturan serta perundang-undangan tentang koperasi.

Ini syarat yang harus dipenuhi :

1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.

2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.

3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.

4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

5. Memiliki anggaran dasar koperasi.

Plt Kepala Disperindagkop-UKM Mukomuko Nurdiana mengatakan, untuk 136 koperasi yang aktif ini, pihaknya selalu melakukan pembinaan dengan cara turun ke lapangan untuk mengawasi kinerja koperasi tersebut.

“Tentu kami akan terus lakukan pembinaan terhadap 136 koperasi yang aktif ini, dengan cara langsung turun ke lapangan untuk mengawasi kinerjanya,”kata Nurdiana.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada 30 pengurus koperasi mengenai kompetensi SDM, dan pihaknya berharap koperasi yang aktif ini nantinya bisa lebih maju.

“Kami berharap kepada koperasi yang aktif ini bisa lebih baik dan maju untuk kedepannya,” pungkas Nurdiana.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *