Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Bupati Mukomuko Tegaskan Larangan Merokok di Lingkungan Kantor Pemerintah

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif melalui penerapan kawasan tanpa rokok di seluruh kantor pemerintahan daerah.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 198 Tahun 2025 tentang pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja lainnya di lingkungan Pemkab Mukomuko dilarang merokok di area perkantoran, termasuk ruang kerja, ruang rapat, aula, koridor, dan toilet kantor. Merokok hanya diperbolehkan di area khusus yang telah ditetapkan sebagai smoking area.

Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah nyata untuk membentuk lingkungan kerja yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh pegawai.

“Kami ingin kantor pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat. Lingkungan kerja yang bebas asap rokok akan mendukung produktivitas dan kesehatan pegawai,” ujar Huda.

Ia juga menekankan agar setiap pimpinan unit kerja turut melakukan pengawasan dan memastikan aturan tersebut dijalankan secara disiplin.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Disiplin adalah kunci. Kami berharap seluruh ASN bisa mematuhi aturan ini, karena tujuannya demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Surat edaran yang ditandatangani pada 20 Oktober 2025 ini berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mukomuko.

Pemerintah daerah berharap, penerapan kawasan tanpa rokok dapat menjadi budaya kerja baru yang lebih sehat dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan dampak buruk rokok di lingkungan kerja.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *