Daerah, Batuahnews.id – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Mukomuko hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meskipun kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Bengkulu, masyarakat menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan menimbulkan keresahan.
Ketua LSM Rumus Institute Mukomuko, Rusman Aswardi, SP, menyoroti bahwa praktik perambahan kawasan hutan dilakukan secara terang-terangan, bahkan disebut-sebut melibatkan figur berpengaruh di daerah.
Menurutnya, aparat hukum tidak boleh berlama-lama membiarkan kasus ini menggantung tanpa adanya transparansi.
Karena masalah ini adalah atensi Presiden RI, Prabowo Subianto langsung untuk mengamankan aset negara yang selama ini banyak dikuasai secara ilegal.
Bahkan bukti keseriusan Presiden RI dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Perpres ini bertujuan untuk menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, terutama untuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin, serta memperkuat tindakan pemerintah dalam penguasaan kawasan hutan yang diambil alih dan pemulihan aset
“Siapapun yang terlibat harus diproses. Jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan. Kalau tidak ditindak, kerusakan lingkungan akan terus meluas,” ujar Rusman.
Ia mengingatkan, konflik harimau dengan manusia yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu seharusnya menjadi tanda bahaya serius. Hilangnya habitat satwa langka, kata Rusman, adalah akibat langsung dari semakin menyempitnya kawasan hutan.
“Sekarang hutan sudah tidak lagi jadi rumah yang aman bagi satwa. Kalau habitatnya terus diganggu, maka konflik dengan manusia akan semakin sering terjadi,” tambahnya.
Lebih jauh, Rusman mengungkapkan bahwa modus perambahan hutan di Mukomuko tidak lagi dilakukan secara sederhana. Penggunaan alat berat menandakan ada modal besar dan dukungan yang kuat di balik aktivitas tersebut.
“Kalau pakai ekskavator, puluhan hektare bisa habis dalam hitungan hari. Itu bukti ada jaringan besar yang bermain,” tegasnya.
Pandangan serupa datang dari praktisi hukum Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH. Ia menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat maupun pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
“Penyelidikan jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus memeriksa juga pejabat yang mestinya bertanggung jawab. Kalau ada praktik gratifikasi atau perlindungan, itu harus dibongkar,” kata Muslim.
Menurutnya, sulit membayangkan aktivitas perambahan dalam skala besar bisa berlangsung lama tanpa diketahui aparat. Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan.
“Kalau bukti sudah jelas di lapangan, seharusnya penanganannya bisa lebih cepat. Jangan hanya janji-janji,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho, S.Hut, membenarkan bahwa terdapat kebun sawit dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Ipuh I dan II. Namun ia mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut karena tidak ada dokumen legalitas yang jelas.
“Kami sudah memberikan klarifikasi ke penyidik. Memang benar ada perkebunan sawit, tapi kami tidak bisa memastikan siapa pemiliknya karena tidak ada dokumen resmi,” terang Aprin, dikutip dari RB Koran.
Dalam proses klarifikasi, selain KPHP Mukomuko, penyidik juga memanggil unsur pimpinan DPRD Mukomuko serta sejumlah pengusaha yang diduga terlibat. Namun, sejauh ini belum ada kejelasan tindak lanjut dari proses hukum tersebut.
Mukomuko sendiri memiliki kawasan hutan yang cukup luas, mulai dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga Hutan Produksi Konservasi (HPK). Sayangnya, sebagian besar areal itu kini sudah berubah menjadi kebun sawit.
Data menunjukkan, alih fungsi terjadi di berbagai titik, mulai dari HP Air Rami, HP Air Teramang, hingga HPT Air Manjunto, dengan luas mencapai puluhan ribu hektare. Kondisi ini membuat bencana ekologis seperti banjir, erosi, hingga konflik satwa liar dengan manusia kerap terjadi setiap tahun.
Tak hanya itu, sejumlah nama pejabat aktif maupun mantan pejabat di Mukomuko disebut-sebut menguasai lahan sawit di kawasan hutan dengan luas fantastis, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 hektare.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini tidak hanya berhenti pada janji, tetapi benar-benar membongkar aktor di balik perambahan hutan besar-besaran di Mukomuko.
Andika Dwi Pradipta

















