Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Banyak Dugaan Pelanggaran Internet Service Provider di Mukomuko, Diskominfo Benarkan Ada Laporan dari Masyarakat

Daerah, Batuahnews.id Penyedia layanan internet, atau dikenal juga sebagai Internet Service Provider (ISP), adalah perusahaan yang menyediakan akses internet kepada pelanggan atau masyarakat.

Namun mayoritas perusahaan atau provider yang ada di Mukomuko diduga menggunakan fasilitas PLN dan juga ada laporan bahkan dianggap mengganggu jalur listrik warga.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Kominfo Mukomuko, Agus Harvinda, bahwa pihaknya juga sudah menerima laporan secara lisan dari beberapa warga terkait hal tersebut.

” Sudah ada laporan juga ke kami masalah kabel provider yang dianggap mengganggu, salah satunya yang berada di Kecamatan Penarik. Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti,” ungkap Kadis Kominfo Mukomuko, Agus Harvinda.

Ia meneruskan, hingga hari ini seluruh perusahaan ISP yang ada di Kabupaten Mukomuko belum ada melaporkan keberadaan mereka ke Dinas Kominfo.

Artinya Dinas Kominfo Mukomuko pun tidak mengetahui secara jelas para penyedia layanan internet tersebut benar-benar resmi atau tidak.

Bahkan pihaknya juga menyayangkan kabel internet yang dilaporkan warga sudah sangat mengganggu estitika dan membahayakan. Karena ada yang menumpang di tiang listrik yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa adanya izin dari pihak PLN tersebut.

Apa lagi mengingat saat ini sistem listrik di Mukomuko sudah menggunakan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Jika terjadi korsleting yang diakibatkan kabel wifi ini, maka bukan hanya warga yang mengalami kerugian, tapi PLN pun ikut rugi.

” Kita tidak mempersulit mereka untuk berusaha. Namun harus ingat, setiap perusahaan layanan internet wajib menaati seluruh SOP serta aturan yang ada. Kami Akan segera bahas ini, dan nanti kita lihat seperti apa tindak lanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu pihak PLN Mukomuko mengklaim hanya ada anak perusahaannya yaitu Icon Net yang diizinkan menumpang di tiang listrik PLN.

” Yang ada izinnya itu cuma Icon Net anak dari perusahaan kami PLN, jika ada selain dari itu, maka sudah dipastikan ilegal,” singkat Manager ULP Mukomuko, Pratama Aditya Mandala.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *