Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini hanya memiliki satu unit alat berat jenis mini excavator yang masih berfungsi. Alat tersebut kini tersimpan di gudang milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Menurut informasi yang dihimpun, pengaturan penggunaan alat berat ini kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diterbitkan pada Senin, 3 November 2025.
Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyewaan, penggunaan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait operasional alat berat tersebut dan tengah menunggu penandatanganan dari Bupati.
Setelah disahkan, maka dokumen resmi dengan nomor Perbup akan segera diterbitkan sehingga aturan penggunaan dapat dijalankan secara menyeluruh.
“Saya memang belum membaca secara rinci seluruh isi Perbup itu, tetapi RAB-nya sudah kami terima dan menunggu tanda tangan Bupati. Setelah ditandatangani, barulah ada nomor resmi dan aturan penggunaannya bisa dijalankan,” ujar Apriansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut terdapat beberapa ketentuan penting. Salah satunya, setiap penyewaan alat berat akan menjadi sumber PAD baru bagi daerah. Selain itu, biaya angkut dan mobilisasi alat akan menjadi tanggung jawab penyewa.
“Dalam aturan itu juga disebutkan, kalau alat berat digunakan untuk kegiatan daerah sendiri seperti penanganan darurat atau kegiatan sosial, harus ada surat izin langsung dari Bupati. Jadi tidak bisa sembarangan digunakan,” jelasnya.
Apriansyah berharap, dengan adanya pengaturan resmi melalui Perbup ini, pemanfaatan alat berat milik pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Tidak hanya untuk meningkatkan pemasukan daerah, tetapi juga agar keberadaan alat berat tersebut benar-benar bisa membantu masyarakat Kabupaten Mukomuko, terutama saat terjadi keadaan darurat seperti bencana atau perbaikan infrastruktur mendesak.
“Harapan kita, keberadaan mini excavator ini bisa dimanfaatkan secara maksimal. Pertama tentu untuk mendukung PAD, dan yang paling penting untuk membantu masyarakat ketika dibutuhkan,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















