Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Selamat Tinggal Absen Manual, 2.200 ASN Mukomuko Sudah Beralih ke Sistem Digital TPPI

Daerah-, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas dalam meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi kerja.

Dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem absen manual. Sebagai gantinya, mereka wajib menggunakan aplikasi TPPI (Tanda Pengenal Pegawai Instansi).

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menegaskan, kebijakan ini diterapkan demi menciptakan budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel di kalangan ASN.

“TPPI menjadi satu-satunya alat absensi resmi yang digunakan mulai sekarang. Setiap keterlambatan atau ketidakhadiran akan langsung terpantau sistem,” ujarnya.

Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sudah lebih dari 2.200 ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Mukomuko.

Namun demikian, masih terdapat sekitar 1.000 ASN lainnya yang belum terhubung dalam sistem, dan saat ini proses integrasi terus dikejar oleh tim teknis dari BKPSDM.

“Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada OPD yang ASN nya belum terkoneksi,” kata Niko.

Lanjut Niko, dengan menggunakan TPPI, data kehadiran pegawai akan terekam secara real-time dan transparan. Sistem ini sekaligus meminimalisir potensi manipulasi data absensi seperti yang sering terjadi pada metode manual sebelumnya.

Menariknya, aplikasi TPPI tidak hanya mencatat jam masuk dan pulang, tetapi juga dilengkapi fitur geolokasi serta verifikasi wajah. Hal ini membuat pegawai tak bisa lagi “titip absen” atau melakukan absensi di luar lokasi kerja.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tentunya diharapkan budaya kerja ASN semakin disiplin, produktif, dan transparan,” pungkas Niko.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *